Kamis, 25 Oktober 2012

Sayembara Menulis Opini Tinggkat SMA/SMK/MA sekota Maumere


DIVISI PEREMPUAN
TIM RELAWAN UNTUK KEMANUSIAAN FLORES
(TRUK-F)
Kompleks Biara Susteran SSpS Jl. Ahmad Yani No.30 Maumere
 Telp/Fax (0382) 23726  Email: sustereustochia@yahoo.com
 


Maumere 18 Oktober 2012

No.               : 46/DP/TRUK-F/2012
Lampiran      : 3 halaman.
Perihal          : Penyampaian Perlombaan Opini Tingkat Siswa-Siswi SMA/SMK/MA Sekota maumere.

Yth. Siswa-Siswi SMA/SMK/MA
Di
Tempat

Dengan hormat,
            Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) menyelenggarakan sayembara menulis opini tingkat SMA untuk siswa-siswi sekota Maumere. Adapun tujuan perlombaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi sekalian tentang persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang seringkali terjadi di sekitar kita. Selian itu kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepekeaan siswa-siswi sekalian atas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat tiap tahunnya. Karena itu kami mengundang siswa-siswi sekalian untuk berpartisipasi dalam sayembara menulis ini.
Kami mengharapkan sumbangan pemikiran, inspirasi dan ide yang berharga dari segenap siswa-siswi, melalui keikutsertaan dalam sayembara ini. Partisipasi aktif siswa-siswi kiranya  memberikan arti signifikan bagi kesadaran masyarakat  dan dapat memutus mata rantai kekerasan dalam masyarakat. Atas partisipasi dan kerjasama yang baik dari segenap Siswa-Siswi sekota Maumere, terlebih dahulunya kami haturkan limpah terima kasih.

                      
           

                                                                                                          
                                                                                                           
                                                           Koordinator TRUK-F
                                                        

                                                          
                                                           Sr. Eustochia SSpS  










ABSTRAKSI LOMBA MENULIS OPINI

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
KENALI DAN TANGANI

            Tahun 2008, masyarakat Sikka beramai-ramai menolak Rancangan Undang-undang Pornografi. Salah satu argument penolakan itu adalah Rancangan Undang-Undang yang kini telah sah menjadi UU di Indonesia itu merendahkan martabat kaum perempuan. Dalam UU tersebut, secara tidak langsung, perempuan dipandang sebagai biang persoalan hancurnya moralitas bangsa Indonesia. Perempuan dipandang sebagai pembangkit libido, karena itu cara berpakaian perempuan mesti diatur. Ini hanyalah salah satu bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan.
            Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat perempuan lebih sering dipandang sebagai masyarakat kelas dua. Hal ini didukung oleh kesalahpahaman terhadap konsep seks dan jender. Seks adalah apa yang melekat dalam diri manusia sebagai kodrat sehingga ada yang disebut laki-laki dan ada perempuan. Sedangkan jender adalah suatu konsep cultural yang berupaya membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan dengan pembagian peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional. Dengan demikian, jender sebenarnya suatu bentuk kesepakatan dan bukan hal yang kodrati. Akan tetapi, dalam masyarakat kita, jender seringkali dipandang sebagai sesuatu yang kodrati yang mesti diterima dan tidak boleh diubah. Karena itu, masyarakat kita memandang bahwa tugas mengasuh anak atau memasak adalah tugas perempuan. Atau dalam konteks budaya, perempuan tidak mendapat akses dalam pengambilan keputusan dan dalam konteks agama Kristen Katolik, hanya laki-laki yang bisa menjadi imam.
            Struktur masyarakat yang menganggap perempuan sebagai masyarakat kelas dua memberi dampak pada lahirnya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Konsep masyarakat patriarkis menyebabkan perempuan dan anak sangat rentan terhadap kekerasan. Berbagai kekerasan sering terjadi dan buruknya lagi perempuan sebagai korban kembali dipersalahkan. Contoh UU Pornografi di atas merupakan suatu bukti bahwa perempuan yang selama ini rentan terhadap kekerasan kembali dipersalahkan. Perempuan yang diperokosa misalnya dipersalahkan karena menggunakan pakaian yang menggoda laki-laki. Dengan alasan agar mencegah kekerasan (pelecehan seksual) terhadap perempuan, maka negara berupaya mengatur bagaimana perempuan mesti berpakaian sehingga tidak mengundang libido para lelaki. Sejak januari 2012 hingga September 2012 tercatat ada dua belas kasus pemerkoasaan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak (perempuan) di bawah umur yang ditangani Polres Sikka.
            Dalam tataran rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan lebih sering terjadi. Di rumah, perempuan seringkali menanggung beban ganda, mengurus anak sekaligus mengurus makan minum serta kebersihan dalam rumah. Ironisnya, kenyataan kekerasan seperti ini masih kurang disadari bahkan oleh perempuan itu sendiri. Masyarakat kita cenderung menganggap biasa dan bahkan sebagai kewajiban perempuan untuk mengurus anak dan mengatur makan serta kebersihan rumah sementara laki-laki dianggap sudah cukup kalau bisa mendatangkan uang untuk keluarga. Ketidaksadaran ini merupakan akibat lanjut dari kesalahpahaman terhadap konsep gender dan seks. Masyarakat kita memandang bahwa mengurus rumah tangga adalah kodrat perempuan karena dia adalah perempuan. Padahal pembagian pekerjaan seperti itu adalah bentuk kesepakatan dan bukan karena kodrat. Artinya, memasak atau mengurus anak tidak harus menjadi pekerjaan perempuan, laki-laki juga mesti mengambil bagian dalam urusan domestik rumah tangga.
            Berdasarkan abstraksi di atas, maka kami mengundang siswa-siswi SMA/SMK/MA sekota Maumere untuk berpartisipasi dalam sayembara menulis opini yang diselenggarakan Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores di bawah tema “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kenali dan Tangani”.  Tema ini dianggkat sebagai bagian dari keterlibatan kaum muda untuk penjadi change makers atau pembawa perubahan dalam masyarakat. Teman-teman bisa mengembangkan tema besar di atas dengan sub tema-sub tema yang masih berkaitan dengan tema di atas. Dan berdasarkan tema di atas, kami tawarkan tema-tema khusus berikut ini:

-          Terhadap persoalan kekerasan dan ketidakadilan jender seperti diterangkan di atas, apa yang bisa kita lakukan sebagai generasi muda untuk memberi pemahaman dan penyadaran kepada masayarakat kita?
-          Perempuan dan anak seringkali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apa tanggapan siswa-siswi sekalian terhadap persoalan ini?
-          Belis merupakan bagian dari budaya kita dan pada dasarnya belis itu baik. Akan tetapi dalam masyarakat NTT kini belis menjadi semakin tinggi kelihatan menjadi seperti “Menjual” perempuan. Bagaimana siswa-siswi melihat kenyataan ini dan apa akibat lanjut dari tingginya Belis tersebut dalam kehidupan berkeluarga.?
-          Dalam kasus perkosaan, perempuan sebagai korban pemerkosaan seringkali disalahkan karena cara berpakaiannya (seperti istilah Celana Umpan) yang dapat menggoda pria. Apa tanggapan siswa-siswi sekalian terhadap persoalan ini?
-          Alkohol seringkali menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, apa tanggapan siswa-siswi sekalian?

Kiranya masih terdapat persoalan-persoalan lain berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bisa ditemukan. Karenanya, kreativitas dan kepekaan siswa-siswi untuk menggarap tema yang ditawarkan sangat kami harapkan. Akhirnya, atas kerjasama, partisipasi dan kreativitas siswa-siswi sekalian, kami mengucapkan limpah terima kasih.













PETUNJUK TEKNIS PERLOMBAAN

1)   Karya yang dihasilkan merupakan naskah asli yang belum pernah dipublikasikan dan diikutsertakan dalam sayembara menulis sebelumnya.
2)   Naskah diketik rapi dengan menggunakan Microsoft Word dengan        ketentuan: huruf Times New Roman, ukuran 12, dan spasi 1,5.
3)      Panjang naskah: 2-3 halaman kertas A4
4)      Naskah diserahkan kepada Divisi Perempuan TRUK-F sebanyak tiga eksemplar.
5)      Semua naskah akan dinilai oleh tim juri hingga diputuskan empat (4) orang peserta sebagai juara (juara I sampai juara IV).
6)      Keputusan Tim Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
7)      Setiap orang yang ingin menjadi peserta wajib mendaftarkan diri di Kantor TRUK F sejak pengumuman ini dikeluarkan hingga batas akhir pengumpulan tulisan pada setiap jam kerja (08.00-17.00)
8)      Tulisan diserahkan kepada panitia (TRUK-F) selambat-lambatnya 12 November 2012.
9)      Pengumuman juara akan dilaksanakan pada 24 November 2012 pukul 10.00 bertempat di Kantor Div. Perempun TRUK-F Jln. Ahmad Yani no. 30.
10)  Besarnya hadiah
Juara I                   : Rp 1.000.000 + Piagam Penghargaan
Juara II                  : Rp     750.000 + Piagam Penghargaan
Juara III                : Rp     500.000 + Piagam Penghargaan
Juara IV                : Rp     250.000 + Piagam Penghargaan         


11)  Kriteria Penilaian:
a.   Judul:
·         Mencerminkan tema dan isi tulisan
·         Menimbulkan daya tarik untuk dibaca
·         Memacu pembaca untuk berpikir
b.      Tubuh Karangan:
·      Menunjukkan masalah dengan jelas
·      Uraian bagian-bagian yang adekuat
·      Koherensi dan korelasi antarbagian, antarkalimat dan antarparagraf.
·      Seni dalam meramu dan menampilkan gagasan (referensi yang kaya dan tepat, penggabungan yang serasi antara referensi dengan pemikiran sendiri, dan hubungan yang konsekuen antargagasan pribadi.
c.       Pengantar dan Penutup:
·         Pengantar: singkat, jelas, dan mengantar ke dalam tema.
·         Penutup: berisikan kesimpulan sebagai hasil organis perkembangan uraian dan penalaran seluruh tema pembahasan. Selain itu, memasukkan usul saran sebagai penjabaran konkret dari tema yang didalami.
   d. Bahasa:
·         Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan.
·         Menulis secara ilmiah popular (Seperti Opini pada Harian Umum Flores Pos atau Pos Kupang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar